Batamramah.com, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di
sejumlah situs dan aplikasi serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang
berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data
pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal
terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau
menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin
dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran
kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang
dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan
bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas
PASTI sejak awal tahun 2025. Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber
untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI,
Kepolisian Negara RI, dan BSSN.
Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun
2017 s.d. 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan
ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811
entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Penanganan Penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan
masyarakat di sektor keuangan, sejak tanggal 22 November 2024 telah beroperasi
Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan oleh OJK bersama Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi
industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk melakukan
penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan
secara cepat dan berefek jera.
Sejak awal beroperasi s.d. 31 Mei 2025, IASC telah menerima
135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke
IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5
persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Adapun total kerugian dana
yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang
telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).
Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih
(debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan
ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan
sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan
Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI
untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih
meresahkan masyarakat.
Masyarakat diimbau semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap
penipuan
Memperhatikan peningkatan dan tren laporan penipuan ke IASC,
Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan
dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi,
terutama yang terkait dengan penipuan digital (melalui media digital seperti
whatsapp, instagram, telegram, tik-tok, SMS, email, dan website). Penggunaan
artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga
semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta bahwa
hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan
penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan
sebagai salah satu upaya untuk penyelamatkan sisa dana korban.
Secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan
calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut
:
Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi
(investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online
yang sebenarnya tidak ada.
Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami
kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu
kredit yang harus segera dibatalkan.
Kesepian: penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya
memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.
Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan
imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji
tersebut tidak logis (skema ponzi).
Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam,
sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.
Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk
membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban
penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan
alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Waspada Skema Penipuan Berbasis Kripto yang Tidak
Terdaftar
Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga
semakin marak, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap
penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran
perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang
ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.
Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset
kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki
izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun
2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak
berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup
percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya
menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive
income” tanpa risiko.
Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal
berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:
Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi
tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang
berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam
DAK.
Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum
berinvestasi.
Memahami terkait aset kripto melalui tautan
https://bukusakuiakd.com/
Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK
dapat diakses melalui tautan
https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf