Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, 6 Tersangka Diamankan

Batamramah.com, Batam: Dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/6/2025).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain Menko Polhukam, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua LPSK, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5/2025). Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah, dengan total barang bukti sebanyak 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam 67 kardus.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN menyisihkan satu gram dari setiap paket sabu untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan secara langsung di lokasi.

Berdasarkan estimasi BNN, keberhasilan penyitaan 2 ton sabu ini berpotensi menyelamatkan hingga 8 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Estimasi ini merujuk pada perhitungan bahwa satu gram sabu bisa disalahgunakan oleh empat orang.

Selain pemusnahan dan deklarasi, kegiatan ini juga melibatkan partisipasi masyarakat Kepulauan Riau dalam aksi P4GN melalui kegiatan jalan sehat (fun walk) serta pembagian sembako sebagai aksi sosial.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Dalam kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan enam tersangka, terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (HS, LC, FR, dan RH) serta dua Warga Negara Asing asal Thailand (WP dan TL). Informasi awal mengenai penyelundupan sabu menggunakan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa diperoleh dari laporan intelijen yang diolah dan dikonfirmasi melalui observasi di perairan Kepulauan Riau.

Pada Rabu (21/5/2025) pukul 00.05 WIB, tim menghentikan kapal tersebut di tengah laut dan menemukan 67 kardus berisi sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Barang bukti disembunyikan di berbagai bagian kapal, termasuk tangki bahan bakar bagian bawah.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Lebih baru Lebih lama