DPRD Batam Sepakati Ranperda Pendidikan, Cetak Generasi Unggul dan Berdaya Saing Tinggi


Batamramah.com, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhirnya pada Jumat (15/8/2025).

Perda lama akan diganti dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang dinilai lebih komprehensif dan sesuai perkembangan zaman.

Ketua Pansus, Yunus, menjelaskan bahwa perubahan substansi dalam Ranperda baru ini mencapai lebih dari 50 persen dari Perda lama. Hal ini membuat pencabutan Perda lama menjadi keharusan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dinamika pendidikan di Batam sangat pesat dan membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif. "Ranperda ini tidak hanya menyesuaikan dengan peraturan terbaru, tetapi juga menjawab berbagai persoalan mendasar pendidikan di Batam, mulai dari akses, kualitas, hingga perlindungan terhadap guru," ujar Yunus.

Perkuat Kualitas dan Daya Saing Pendidikan

Sebelum disahkan, Ranperda ini akan difasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau untuk memastikan kesesuaian dengan norma hukum nasional. Setelah proses ini selesai, Ranperda diharapkan dapat segera disahkan.

"Dengan lahirnya regulasi baru ini, diharapkan sistem pendidikan di Kota Batam menjadi lebih terarah, terukur, dan mampu mencetak generasi yang unggul dan berdaya saing tinggi," tutup Yunus.

Lebih baru Lebih lama