Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Aturan dan Syarat yang Wajib Kamu Tahu!


Begini.id, Jakarta - Pertanyaan seputar penjaminan kecelakaan lalu lintas oleh BPJS Kesehatan sering kali membingungkan. Apakah semua jenis kecelakaan ditanggung? Kapan Jasa Raharja yang berperan? Simak penjelasan lengkap dari Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, berikut ini.


Menurut Rizzky, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya bisa saja dijamin oleh BPJS Kesehatan, tetapi ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Hal paling krusial yang harus dilakukan korban atau keluarga adalah mengurus Laporan Polisi.


"Laporan Polisi ini sangat penting karena menjadi landasan penjaminan. Di dalamnya akan tercatat kronologi, penyebab, dan lokasi kejadian, yang akan menentukan instansi mana yang bertanggung jawab menanggung biaya perawatan," jelas Rizzky.


Agar tidak salah, ada tiga skenario utama kecelakaan lalu lintas yang perlu Anda ketahui:


1. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal.

- Jika kecelakaan hanya melibatkan satu kendaraan tanpa ada pihak lain, maka biaya pelayanan kesehatan korban ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, asalkan status kepesertaan JKN aktif.


2. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda.

- Kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan (kecelakaan ganda) menjadi tanggung jawab Jasa Raharja sebagai penjamin pertama. Penjaminan ini berlaku hingga batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melampaui angka tersebut, barulah biaya sisanya akan dialihkan untuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


3. Kecelakaan Kerja.

- Bagaimana jika kecelakaan terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya? Rizzky menegaskan bahwa ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kondisi ini tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh instansi yang bertanggung jawab seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT ASABRI.


Selain skenario di atas, Rizzky juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menjamin kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan berbahaya atau disengaja, seperti balapan liar.


"Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif agar bisa digunakan kapan pun diperlukan," pesan Rizzky.

Lebih baru Lebih lama