Polsek Sagulung Bergerak Cepat, Dua Begal Diamankan Usai Beraksi


Batamramah.com, Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung. Kedua tersangka, berinisial AY (21) dan RS (22), ditangkap pada Sabtu malam (23/8/2025).

Aksi perampasan ini menimpa seorang perempuan berinisial NH (19). Peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan pulang kerja, lalu merasa diikuti oleh dua pelaku. Saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, salah satu pelaku langsung memotong jalan dan merampas dompet korban yang berada di dasbor motor.

Korban yang berusaha mempertahankan dompetnya sempat bergelut dengan pelaku hingga keduanya terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha, serta luka bakar pada betis. Ia juga kehilangan dompet berisi uang tunai Rp51.000 dan identitas pribadi.

Tak lama setelah kejadian, Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya diketahui tinggal di Perumahan Pandawa Asri, Batam. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dompet korban, uang tunai, sepeda motor Honda Beat BP 3865 FC yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan.

"Kedua tersangka sudah kami tahan, dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kejahatan, Polresta Barelang mengimbau untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps.”

Lebih baru Lebih lama