Dishub Batam Komitmen Perketat Kewajiban KIR Bagi Truk Pelaku Usaha

Batamramah.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen untuk memperketat kewajiban uji KIR bagi kendaraan angkutan barang, menyusul kecelakaan lalu lintas yang terjadi di pertigaan Tiban Center pada Sabtu (30/8).

Dalam insiden tersebut, sebuah mobil crane mengalami rem blong dan menabrak satu mobil serta tiga sepeda motor, mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Kepala Dishub Batam Leo Putra saat dihubungi di Batam, Senin mengungkapkan bahwa kendaraan crane yang terlibat tidak terdaftar uji KIR dan diduga tidak pernah menjalani pemeriksaan.

“Kendaraan tersebut tidak terdaftar KIR. Biasanya kalau kami razia menemukan masa berlaku KIR mati, kendaraan akan diamankan, ditilang, dan diwajibkan melakukan uji KIR, tapi jika tak terjaring bisa seperti kejadian ini,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Batam berencana mengundang sejumlah perusahaan untuk membahas kewajiban KIR serta pengaturan operasional kendaraan berat di Batam.

Leo menambahkan bahwa fasilitas uji KIR, peralatan, dan tenaga teknis sudah tersedia.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, termasuk dengan menyurati perusahaan. Uji KIR juga gratis dan bisa direkam kapan saja. Dan seharusnya KIR itu tiap enam bulan. Jadi masalahnya lebih pada kepatuhan aturan,” kata dia.

Selain itu, Dishub Batam akan meningkatkan frekuensi razia serta menyusun rapat khusus mengenai jam operasional truk di jalan-jalan utama Batam.

Usulan pengaturan ini akan diselaraskan dengan regulasi Kementerian Perhubungan. Leo juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota dan DPRD juga mendorong adanya pembatasan operasional kendaraan berat pada jam tertentu.

Terkait tata kelola lalu lintas, Kadishub itu menjelaskan bahwa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, pihaknya juga telah memprogramkan pembuatan marka jalan untuk memperjelas jalur lalu lintas, yakni jalur khusus sepeda motor di jalur kiri.

“Marka jalan akan dibuat pada ruas dari Simpang Jam hingga Batu Besar untuk menandai jalur paling kiri bagi kendaraan roda dua,” ujarnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut menyoroti pentingnya penegakan aturan KIR serta pengelolaan marka jalan di tempat kejadian kecelakaan tersebut.

Ia menyatakan telah meminta Dishub Batam untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang agar melakukan KIR.

“Koordinasi Dishub dengan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) menjadi kunci agar marka dan rambu lalu lintas sesuai aturan, sehingga kecelakaan serupa tidak terulang,” kata Amsakar.

Sumber: Antaranews.com


Lebih baru Lebih lama