Batamramah.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam,
Kepulauan Riau, berkomitmen untuk memperketat kewajiban uji KIR bagi kendaraan
angkutan barang, menyusul kecelakaan lalu lintas yang terjadi di pertigaan
Tiban Center pada Sabtu (30/8).
Dalam insiden tersebut, sebuah mobil crane mengalami rem
blong dan menabrak satu mobil serta tiga sepeda motor, mengakibatkan satu
korban meninggal dunia.
Kepala Dishub Batam Leo Putra saat dihubungi di Batam, Senin
mengungkapkan bahwa kendaraan crane yang terlibat tidak terdaftar uji KIR dan
diduga tidak pernah menjalani pemeriksaan.
“Kendaraan tersebut tidak terdaftar KIR. Biasanya kalau kami
razia menemukan masa berlaku KIR mati, kendaraan akan diamankan, ditilang, dan
diwajibkan melakukan uji KIR, tapi jika tak terjaring bisa seperti kejadian
ini,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub Batam berencana mengundang
sejumlah perusahaan untuk membahas kewajiban KIR serta pengaturan operasional
kendaraan berat di Batam.
Leo menambahkan bahwa fasilitas uji KIR, peralatan, dan
tenaga teknis sudah tersedia.
“Sosialisasi sudah kami lakukan, termasuk dengan menyurati
perusahaan. Uji KIR juga gratis dan bisa direkam kapan saja. Dan seharusnya KIR
itu tiap enam bulan. Jadi masalahnya lebih pada kepatuhan aturan,” kata dia.
Selain itu, Dishub Batam akan meningkatkan frekuensi razia
serta menyusun rapat khusus mengenai jam operasional truk di jalan-jalan utama
Batam.
Usulan pengaturan ini akan diselaraskan dengan regulasi
Kementerian Perhubungan. Leo juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota dan DPRD
juga mendorong adanya pembatasan operasional kendaraan berat pada jam tertentu.
Terkait tata kelola lalu lintas, Kadishub itu menjelaskan
bahwa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025,
pihaknya juga telah memprogramkan pembuatan marka jalan untuk memperjelas jalur
lalu lintas, yakni jalur khusus sepeda motor di jalur kiri.
“Marka jalan akan dibuat pada ruas dari Simpang Jam hingga
Batu Besar untuk menandai jalur paling kiri bagi kendaraan roda dua,” ujarnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut menyoroti pentingnya
penegakan aturan KIR serta pengelolaan marka jalan di tempat kejadian
kecelakaan tersebut.
Ia menyatakan telah meminta Dishub Batam untuk segera
mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang agar
melakukan KIR.
“Koordinasi Dishub dengan Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
menjadi kunci agar marka dan rambu lalu lintas sesuai aturan, sehingga
kecelakaan serupa tidak terulang,” kata Amsakar.
Sumber: Antaranews.com
