Batamramah.com, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban hamil. Tersangka berinisial VAW (19) ditangkap di wilayah Kecamatan Batu Ampar setelah dilaporkan oleh orang tua korban, ZMP (15).
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Kavling Sengkuang Raya 2, Kelurahan Tanjung Sengkuang. Orang tua korban, yang curiga dengan kondisi fisik anaknya, membawanya ke bidan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah hamil sekitar enam bulan.
Setelah didesak, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri. Mendengar pengakuan ini, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Batu Ampar. Pada malam yang sama, Unit Reskrim segera bergerak dan mengamankan tersangka yang ternyata sudah ditahan oleh pihak keluarga korban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Kami tidak akan memberikan toleransi. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Amru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindakan yang membahayakan.