Batamramah.com, Batam - Konflik antara warga Suku Laut dan perusahaan swasta di Kecamatan Batu Aji memanas. Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penutupan akses dan pembongkaran Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari, jalur vital bagi ratusan warga pulau seperti Bertam, Lingke, dan Gara.
RDPU yang berlangsung di Gedung DPRD Batam ini dihadiri oleh perwakilan Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSNI), BP Batam, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya. Namun, PT Batam Internasional Navale, perusahaan yang diduga melakukan penutupan sepihak, tidak hadir dalam forum resmi tersebut.
Ketua Suku Laut, Sam Palele, menyampaikan kekecewaan mendalam atas penutupan akses yang telah digunakan turun-temurun. l
"Kami menolak penutupan pelabuhan. Itu adalah akses jalan kami sejak nenek moyang kami. Kami mohon agar keberadaan pelabuhan dan akses jalannya diputihkan," ujarnya dengan suara penuh kekecewaan.
Sementara itu, perwakilan LSNI, Taufik, menambahkan bahwa meskipun akses jalan sempat dibuka kembali setelah mediasi kepolisian, pelantar pelabuhan telah dibongkar. Akibatnya, warga tidak lagi memiliki tempat berlabuh yang layak.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menanggapi masalah ini dengan tegas. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pembangunan yang mengorbankan hak-hak rakyat.
"Jika memang ini untuk kepentingan masyarakat, BP Batam harus bisa tarik lahan itu dari pengalokasian perusahaan," tegasnya.
Pihak BP Batam, melalui perwakilannya Niko, menyampaikan temuan awal bahwa pelabuhan tersebut bukan berada dalam lahan milik PT Batam Internasional Navale. Hal ini menguatkan posisi DPRD bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menutup akses publik.
Anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, menegaskan agar BP Batam segera melakukan pengukuran ulang lahan dan memastikan keberadaan batas-batas yang sah.
"Intinya, persoalan sudah clear. Perusahaan tidak boleh lagi menutup akses jalan dan jalur aktivitas masyarakat Suku Laut. Ini wilayah publik, dan hak masyarakat harus dijaga," tutup Tumbur.
Komisi I DPRD Batam berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga hak warga Suku Laut terpenuhi dan ada solusi permanen yang tidak merugikan masyarakat.