Ayah Biadab di Batam Langsung Ditangkap Polsek Sagulung Usai Terbukti Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun



Batamramah.com, Batam – Kasus perbuatan biadab seorang ayah terhadap darah dagingnya sendiri di Tembesi, Sagulung, Kota Batam, akhirnya terbongkar setelah korban menderita selama sembilan tahun. 

Pelaku berinisial MK (45) tega menyetubuhi anak kandungnya sejak korban baru berusia lima tahun hingga berumur 14 tahun saat duduk di bangku SMP.

Kasus memilukan ini terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah. 

Guru BP kemudian segera melaporkan kejadian ini ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lebih lanjut.

Ibu korban, L, yang juga pelapor, terkejut dan tak mampu menahan tangisnya setelah mendengar pengakuan anak sulungnya itu. Selama ini, korban yang merupakan anak pertama dari enam bersaudara ini hidup di bawah bayang-bayang ketakutan karena sang ayah kerap mengancam dengan senjata tajam, termasuk gergaji dan sebilah keris, agar korban bungkam.

Aksi Dilakukan Berulang Kali saat Istri Tidur

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris membenarkan peristiwa dugaan cabul terhadap anak tersebut. Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya berulang kali, bahkan ketika sang istri sedang tidur.

“Pelaku datang ke kamar korban saat dini hari, ketika istrinya sudah tidur,” kata Iptu Aris, Selasa (21/10/2025).

Lebih mengerikan, Iptu Aris menambahkan bahwa aksi bejat itu juga sempat didokumentasikan di ponsel pelaku.

Pelaku ditangkap pada Jumat, (17/10/2025), setelah laporan resmi dibuat. Meskipun awalnya menyangkal, setelah diperiksa secara intensif, MK akhirnya mengakui perbuatannya.

Motif Pelaku dan Trauma Korban

Kepada penyidik, pelaku MK yang berprofesi sebagai pekerja bangunan mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena sang istri dianggap tak mampu memenuhi nafsu birahinya. Nafsu tersebut kemudian ia lampiaskan kepada anak kandungnya sendiri.

Saat beraksi, pelaku memberi uang kepada korban sambil terus melancarkan ancaman dengan senjata tajam. Korban sendiri diketahui mulai mengalami trauma sejak umur lima tahun dan ketakutannya terus berlangsung hingga umur 14 tahun.

“Ini jadi atensi penyelidikan kami. Kami berharap orang tua lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak. Bukan malah menghancurkan atau merusak masa depan mereka,” tegas Iptu Anwar Aris.

Kini, MK harus mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Lebih baru Lebih lama