Tegas! DPRD dan Pemkot Batam Sepakati 15 Ranperda Prioritas 2026, Fokus Penataan Kampung Tua dan Insentif Investasi



Batamramah.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Batam telah menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kesepakatan ini disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (22/10/2025).

Propemperda 2026 ini akan menjadi landasan hukum bagi sejumlah isu strategis yang krusial bagi Batam. Ranperda yang diusulkan mencakup penataan kampung tua, perlindungan lingkungan hidup, sistem drainase terpadu, insentif investasi, hingga bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dari total 15 Ranperda, 10 di antaranya merupakan usulan dari Pemkot Batam dan 5 lainnya adalah inisiatif dari DPRD.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, M. Putra Pratama Jaya, menegaskan bahwa proses pembentukan regulasi ini harus berjalan sesuai asas perundang-undangan dan berdampak langsung pada publik.

“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan berdampak langsung bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Batam ke depan,” kata Putra.


Penyusunan Propemperda 2026 akan dibagi ke dalam dua semester dengan fokus isu yang terencana:

- Semester I: Fokus pada revisi Perda Lingkungan Hidup, pengelolaan barang milik daerah, dan ketertiban sosial.

- Semester II: Fokus pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan ranperda penanggulangan HIV/AIDS.

DPRD dan Pemkot Batam berkomitmen seluruh proses penyusunan Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan mendesak warga Batam.
Lebih baru Lebih lama