Bea Cukai Batam Ungkap Modus 'Inserting' Narkoba di Ferry Internasional, Amankan 1,2 Kg Sabu



Batamramah.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. BC Batam berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan ekstasi dengan total barang bukti 1.265,42 gram sabu dan 256 butir ekstasi. Dalam pengungkapan ini, satu pengedar diamankan, sementara jaringan pemasoknya masih diburu.

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, pengawasan penumpang internasional di Pelabuhan Ferry Batam Center dan operasi patroli laut di perairan Pulau Tanjung Sau.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, memaparkan bahwa kasus pertama diungkap pada Rabu (29/10/2025), di Pelabuhan Batam Center dari kapal MV Citra Legacy 5 yang berlayar dari Stulang Laut, Malaysia. Petugas mengamankan penumpang berinisial MM yang menyelundupkan narkotika dengan modus inserting.

"Pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika, terdiri dari lima bungkus methamphetamine (sabu) dan empat bungkus ekstasi, di dalam dubur," jelas Zaky saat menggelar konferensi pers, Senin (17/11/2025) siang.

Pelaku MM diketahui telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya dan mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengedarkan barang tersebut ke wilayah Lombok.



Penemuan Tas Mengapung di Laut

Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (13/11), sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah perairan Pulau Tanjung Sau. Tim patroli laut BC 15029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat kurang lebih 1.029,3 gram.

"Petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut perairan Tanjung Sau," kata Zaky.

Dari kedua penindakan tersebut, BC Batam diperkirakan berhasil menyelamatkan 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga berpotensi menghemat pengeluaran biaya rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp11 miliar.

Aksi penyelundupan narkotika tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata sinergi BC, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika," tegas Zaky mengakhiri.
Lebih baru Lebih lama