Buronan Kejahatan Keuangan Rp 2,2 Triliun Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Batam



Batamramah.com, Jakarta – Buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ (58) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Batam. WZ diamankan di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis (13/11/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Diplomatik yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada tanggal 11 November 2025.

WZ ditetapkan sebagai financial fugitive (pelaku kejahatan keuangan) terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit di Tiongkok. WZ merupakan mantan Direktur Utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi bernilai fantastis, mencapai 980 juta Yuan atau setara sekitar Rp 2,2 triliun.

Perusahaan tersebut dilaporkan gagal melunasi pinjaman, memicu investigasi kepolisian dan penetapan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan yang melarikan diri ke luar negeri. WZ tercatat berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025 sebelum masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan menetap di Batam.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam segera menindaklanjuti informasi tersebut pada (13/11/2025). 

Setelah melakukan pemantauan intensif di kawasan Nagoya, tim berhasil menemukan dan mengamankan WZ di lobi salah satu hotel.

“Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dari Pemerintah RRT dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit di Tiongkok yang dilakukan oleh saudara WZ,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Saat ini, WZ telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk memproses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan mekanisme diplomatik yang berlaku.

Selain penangkapan WZ, Yuldi Yusman juga menginformasikan bahwa sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal RRT yang merupakan sindikat cyber crime telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi.

Kedua puluh tujuh WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke RRT, melalui kerja sama dengan Kedutaan Besar RTT di Jakarta. Mereka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian di Tiongkok.

“Penegakan hukum ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah negara-negara sahabat. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional, kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut,” tutup Yuldi Yusman.
Lebih baru Lebih lama