Eksekusi Rumah di Batam, Ahli Waris Tolak Pengosongan dan Persoalkan SHGB



Eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Batam Kota, Kamis (20/11/2025), berlangsung tegang karena ahli waris keluarga Napitupulu menolak pengosongan. Mereka menilai eksekusi tersebut prematur dan cacat administrasi.

Klaim Dokumen Sah dari Ahli Waris

Perwakilan ahli waris, Gebhardt P. Napitupulu, menyatakan bahwa keluarga memiliki AJB, IPH dari BP Batam, dan UWTO yang berlaku hingga 2040. Ia menilai pihak pemohon eksekusi tidak memiliki dokumen PL maupun UWTO.

Sengketa SHGB Jadi Sorotan

Ahli waris mempersoalkan dasar eksekusi yang menggunakan SHGB milik pemohon, Mulyadi Grandy. Mereka menyebut SHGB tersebut kedaluwarsa sejak 2020 dan tidak dapat diperpanjang karena tidak memiliki rekomendasi dari BP Batam.

Ahli waris membantah rumah tersebut bagian dari boedel pailit PT Igata. Mereka mengaku sudah memeriksa dan memastikan rumah tidak masuk daftar aset yang dilelang kurator.

Eksekusi Tetap Dilanjutkan

Tim PN Batam tetap membacakan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 38/PDT.EKS/2025/PN Batam. Kuasa hukum pemohon, Agus Cik, mengatakan bahwa eksekusi ini memberi kepastian hukum kepada pemenang lelang.

Ahli waris telah mengajukan gugatan baru untuk menguji keabsahan dokumen pemohon. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan menyelesaikan sengketa tumpang tindih lahan tersebut.(elin)

Lebih baru Lebih lama