Batamclick.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Batam Persero). Tersangka yang ditahan teranyar adalah TA, mantan Plt. Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015–2018.
Tersangka TA, yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik karena berada di luar kota, akhirnya memenuhi panggilan pada Senin (3/11/2025) dan langsung digiring ke Rutan Batam.
“Hari ini tersangka kita tahan setelah yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, didampingi Plh Kasi Pidsus Saman Dohar Munthe, kepada wartawan, Senin (03/11/2025).
Empat Tersangka dan Kerugian Negara
Penahanan TA melengkapi tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu dijebloskan ke Rutan, yaitu HO (mantan GM Akuntansi dan Keuangan), DU (mantan Dirut), dan BU (fungsional asuransi). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan empat alat bukti kuat. Semua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut Andi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka bertujuan untuk memperkaya diri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara. Penyimpangan ini terjadi dalam penutupan asuransi aset perusahaan di PT Berdikari Insurance Cabang Batam, dengan periode kasus yang terentang sejak tahun 2012 hingga 2021.
Hasil audit BPKP mencatat, penyimpangan ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,22 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Andi menambahkan, tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum. 
“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutupnya. 
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat lama di tubuh PT Batam Persero yang diduga menikmati keuntungan dari skema asuransi aset perusahaan selama hampir sembilan tahun.

