Batamramah.com, BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan menggelar rapat perdana, Rabu (12/11/2025), di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam.
Rapat ini merupakan tindak lanjut setelah Pansus resmi dibentuk
melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam pada pekan lalu, dengan Haji Djoko
Mulyono SH MH sebagai Ketua dan Ir. Suryanto sebagai Wakil Ketua. Pertemuan
perdana tersebut juga dihadiri pejabat dari Dinas Perumahan, Permukiman dan
Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota
Batam.
Dalam keterangannya, Ketua Pansus H. Djoko Mulyono menjelaskan
bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal dalam rangka koordinasi dan penyusunan
jadwal kerja Pansus, sekaligus menginventarisasi kegiatan yang akan dilakukan
selama pembahasan Ranperda berlangsung.
“Ranperda PSU ini merupakan inisiatif DPRD, dan sebelumnya kami
juga sudah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Batam terkait
penyusunan draf Ranperda. Ke depan, draf ini akan terus kita matangkan dan
sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama yang lebih
tinggi,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU
Perumahan ini memiliki nilai strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat
luas, khususnya warga yang membeli rumah di berbagai perumahan di Kota Batam.
Ia pun optimistis Pansus dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dengan
baik dan tepat waktu.
“Harapan kita, melalui regulasi ini nantinya ada kepastian hukum
dalam penyerahan dan pengelolaan PSU di setiap kawasan perumahan, sehingga
manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tutupnya.
