Perusakan Segel di Rumah Gubernur Riau

 


BATAMCLICK.COM: KPK menyatakan sedang mengusut perusakan segel di Rumah Gubernur Riau yang terkait kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Tindakan itu masuk dalam kategori upaya perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menelusuri motif, pelaku, dan pihak yang memerintahkan perusakan segel tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak di lingkungan Pemprov Riau harus kooperatif dalam proses penyidikan.

Kronologi OTT

– 3 November 2025: KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya melalui OTT.
– 4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri.
– Pada hari yang sama, KPK menyatakan sudah menetapkan tersangka namun belum merinci identitasnya.
– 5 November 2025: KPK mengumumkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.

Penyidikan Berlanjut

KPK menegaskan penyidikan berlangsung sesuai prosedur dan seluruh temuan, termasuk perusakan segel di Rumah Gubernur Riau, menjadi bagian penting dari proses hukum.***

Lebih baru Lebih lama