Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut memengaruhi perekonomian daerah setempat dan berdampak pada kemampuan membayar debitur.
Pemberian perlakuan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Tata cara perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Tiga Pilar Perlakuan Khusus Kredit
Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur terdampak mencakup tiga hal utama:
- Penilaian Kualitas Satu Pilar: Penilaian kualitas kredit/pembiayaan didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon pinjaman hingga Rp10 miliar.
- Kualitas Lancar Restrukturisasi: Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi.Restrukturisasi dapat diberikan baik untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
- Kredit Baru Terpisah (One Obligor Dikecualikan): Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dilakukan dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah, tidak menerapkan prinsip one obligor.
Dukungan Industri Perasuransian
Di sektor perasuransian, OJK juga mengambil langkah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah bencana. OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera:
- Mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim.
- Melakukan pemetaan polis terdampak dan menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan.
- Memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
Perusahaan asuransi juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
