Batamramah.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas. Komitmen ini diwujudkan melalui penindakan hukum terhadap kegiatan impor pakaian bekas ilegal asal Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (7/12/2025).
Penindakan yang dipublikasikan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa (9/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., didampingi Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah.
Kombes Pol. Silvester menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemasukan pakaian bekas. Tim gabungan kemudian mengamankan kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BP 1426 JO di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Dalam kendaraan tersebut ditemukan barang bukti berupa 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung sisa hasil penjualan, yang seluruhnya berisi pakaian bekas,” jelas Kombes Pol. Silvester.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dirreskrimsus Polda Kepri menegaskan, penyidik mengamankan lima orang pelaku berinisial S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana kepabeanan dengan modus menyembunyikan pakaian bekas di dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Pelabuhan Batam Center, mengelabui petugas.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dirugikan akibat perbuatan tersebut, yang berpotensi mengganggu pasar industri pakaian dalam negeri dan UMKM,” ujarnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sinergi Hulu dan Hilir: Peran Bea Cukai
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam kesempatan yang sama, memaparkan bahwa barang ilegal yang ditindak adalah pakaian bekas yang diimpor melalui modus barang penumpang (personal shopper).
Zaky mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang.
“Kami melakukan pengawasan di Hulu, tepatnya di pelabuhan feri. Namun, modus personal shopper memungkinkan lolos dari pemeriksaan. Melalui kolaborasi antar instansi ini, kami bisa melakukan penindakan di Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Kepri,” tutur Zaky.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk sinergi untuk mencegah perdagangan ilegal, dengan tujuan akhir mendukung dan meningkatkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

