Batamramah.com, Batam – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari upacara, kampanye publik, hingga kuliah umum pada Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, SH, MH, dalam amanat Jaksa Agung yang diserukan saat upacara, menekankan bahwa Hakordia bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa korupsi adalah ancaman nyata bagi kemanusiaan dan pembangunan nasional.
Setelah upacara, Kajari Batam beserta jajaran memimpin Kampanye Hakordia dengan membagikan ratusan kaos dan stiker kepada pengguna jalan di depan kantor. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa Kejari Batam berkomitmen menindak tegas semua bentuk korupsi.
Fokus Penindakan Sektor Vital dan Pendidikan Integritas
Rangkaian peringatan Hakordia 2025 dilanjutkan dengan kegiatan edukatif, yaitu Kuliah Umum di Universitas Internasional Batam (UIB) dan Penerangan Hukum di Dinas Pendidikan.
Dalam Kuliah Umum yang diikuti ratusan mahasiswa UIB, Kajari Batam menerangkan bahwa Kejaksaan sedang menjalankan arahan Presiden untuk memperkuat pemberantasan korupsi pada sektor-sektor vital negara.
Kajari Batam juga menekankan pentingnya Pendidikan Anti Korupsi sejak usia dini:
“Kejujuran, disiplin, keberanian menolak penyimpangan, ini bukan slogan tapi kebutuhan hidup bernegara,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Penerangan Hukum di Dinas Pendidikan yang diikuti 50 Kepala Sekolah SD dan SMP, Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus, SH, MH menyampaikan subtema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Integritas Pegawai.”
Capaian Kinerja dan Pengembalian Keuangan Negara
Dalam peringatan Hakordia ini, Kejari Batam turut mempublikasikan capaian kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) lainnya:
1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Penyelidikan: 6 perkara
- Penyidikan: 6 perkara
- Penuntutan (termasuk Pra Penuntutan): 18 perkara
- Eksekusi: 13 perkara
2. Tindak Pidana Khusus Lainnya
- Penuntutan (termasuk Pra Penuntutan): 33 perkara
- Eksekusi: 16 perkara
Kejaksaan Negeri Batam juga berhasil mendapatkan Pengembalian Keuangan Negara (PKN) melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 11.809.780.423,19 (sebelas miliar delapan ratus sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tiga koma sembilan belas rupiah).
Kejari Batam menegaskan akan terus mendukung Program Nasional dan arahan Jaksa Agung untuk meningkatkan profesionalisme penegakan hukum, termasuk optimalisasi penelusuran dan perampasan aset, demi mendorong peningkatan kepercayaan publik.

