Batamramah.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan keberhasilan reformasi birokrasi dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025. Penetapan bergengsi ini diberikan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1126 Tahun 2025, sekaligus pengakuan dari Kementerian PANRB atas komitmen Kejari Batam dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran. Ia menilai penghargaan WBK ini sebagai tonggak baru untuk memperkuat kualitas pelayanan.
“Setelah perjalanan panjang penuh evaluasi dan perbaikan, kami berhasil meraih WBK. Ini bukan akhir, tetapi awal dari komitmen yang lebih kuat untuk memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kami siap melangkah menuju predikat WBBM [Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani],” tegas I Wayan Wiradarma.
Bukti Kepercayaan Publik dan Rencana Aksi Menuju WBBM
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa capaian WBK ini lahir dari kerja konsisten membangun integritas dan akuntabilitas.
“Predikat ini membuktikan Kejari Batam tak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga berhasil membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang terbuka dan hadir di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Untuk memperkuat capaian tersebut dan bersiap menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kejari Batam telah menyusun delapan Rencana Aksi Peningkatan, antara lain:
- Manajemen Integritas: Penguatan manajemen integritas dan SDM.
- Layanan Publik: Peningkatan kualitas layanan, perbaikan sarana, dan inovasi berkelanjutan.
- Transparansi: Optimalisasi transparansi informasi dan pengelolaan pengaduan yang lebih responsif.
- Pengawasan: Monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Kejari Batam mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan, kritik konstruktif, dan masukan demi pelayanan publik yang semakin responsif dan terpercaya.
