Batamramah.com, Batam – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam kembali menggelar sidang mediasi terkait sengketa konsumen atas kendaraan mewah Mercedes-Benz E53 yang mengalami kerusakan parah pada crankshaft pulley setelah baru digunakan selama satu tahun.
Kuasa Hukum konsumen, Achsan Sajri and Partners, yang diwakili oleh Achsan Sajri dan Rional Putra, menyatakan mediasi selama tiga jam tersebut mulai menemui titik terang setelah Direktur showroom yang menjual kendaraan hadir langsung.
"Pada intinya, klien kami tidak menginginkan mobil itu kembali karena menyangkut keselamatan usai mengalami kerusakan beberapa bulan lalu," ujar Achsan Sajri.
Opsi Ganti Unit Diusulkan karena Kerusakan Fatal
Achsan Sajri menjelaskan, salah satu opsi utama yang diajukan klien adalah pergantian unit baru, di mana klien bersedia melunasi sisa pembayaran mobil yang masih berjumlah Rp1 miliar (dari total harga Rp1,6 miliar). Opsi ini muncul karena kerusakan yang dialami dinilai tidak wajar.
"Kerusakan pada mobil bukan sesuatu yang replacement. Kami berharap keinginan klien kami dapat direalisasikan," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kekecewaan atas after sales service yang buruk dari showroom yang berinisial M tersebut.
Konsumen telah membeli mobil kondisi baru, namun mobil sudah tiga bulan berada di bengkel tanpa ada pemberitahuan jelas mengenai penyebab kerusakan.
Kronologi Kerusakan dan Dugaan Unit 'Like New'
Kuasa hukum Rional Putra menjelaskan kronologi kerusakan: menjelang jadwal ganti oli, mobil mewah tersebut mengalami masalah fatal, termasuk terbakar di bagian bawah kendaraan dan rontoknya komponen di bagian blok yang membantu kinerja piston.
"Hal ini jarang terjadi, apalagi mobil hanya digunakan untuk jarak pendek. Ada dugaan kami kalau mobil ini dalam kondisi 'Like new'. Untuk itu, klien kami meminta pertanggungjawaban dari pihak showroom," tambah Rional Putra.
Pihak showroom M, yang diwakili Direkturnya (berinisial T), meminta waktu selama kurang lebih satu minggu untuk meninjau usulan penggantian unit tersebut bersama tim mereka.
Kuasa hukum konsumen berharap solusi terbaik dapat tercapai di tahap BPSK ini, sesuai harapan win-win solution.
Namun, Rional Putra menambahkan, pihaknya tetap bersiap untuk melanjutkan kasus hukum ke tingkat berikutnya jika usulan mereka dalam mediasi tidak kunjung ditanggapi dengan baik.
Ketua BPSK Kota Batam, Zul Arif, membenarkan bahwa kedua belah pihak sudah bertemu dan menyampaikan keinginan untuk menemui titik terang. "Biarlah ini berjalan dulu prosesnya. Kami berharap ada penyelesaian terbaik bagi klien dan pihak showroom," imbuhnya.
