Batamramah.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengawali tahun 2026 dengan pencapaian signifikan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta melalui Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm yang dibacakan pada Selasa (14/1/2026).
Pembubaran korporasi ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Buntut Pelanggaran Pembuangan Limbah
Langkah tegas JPN Kejari Batam ini berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023. Dalam putusan pidana tersebut, PT Telaga Biru Semesta dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembuangan (dumping) limbah dan bahan berbahaya beracun (B3) ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan kewenangan perdata untuk memastikan perusahaan yang melanggar hukum tidak lagi beroperasi.
"Keberhasilan ini menegaskan komitmen kami dalam menegakkan kepastian hukum secara menyeluruh. Tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga melalui instrumen hukum perdata demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi," tegas I Wayan Wira Dharma.
Permohonan pembubaran ini diajukan berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI.
Tim JPN Kejari Batam yang terdiri dari Jefri Hardi, Gustian Juanda Putra, Listakeri S. Anugerah, Fitri Dafpriyeni, dan Aditya Syaummil Patria, telah mengawal proses persidangan sejak Agustus 2025 hingga keluarnya penetapan hakim.
Poin-Poin Penetapan Pengadilan
Dalam amar penetapannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan:
1. Menolak eksepsi dari Termohon dan para Turut Termohon.
2. Mengabulkan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan proses likuidasi (penyelesaian aset) yang akan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk, yakni Jefri Hardi, Sexio Yuni Noor Sidqi, Cinthiya Andini Ramadhani, dan Prisma Mutinaila.
4. Membebankan seluruh biaya akibat pembubaran dan likuidasi kepada Termohon.
Prestasi ini menjadi bukti konkret peran Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara. Dengan pembubaran ini, Kejari Batam memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap korporasi yang merusak lingkungan akan menerima sanksi hukum yang tuntas hingga ke akar organisasi.


