HPI Batam Tarik Sementara Kartu Anggota Oknum Pelanggar Etika



Batamramah.com, BATAM — Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Batam bertindak tegas menyikapi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggotanya. Oknum pramuwisata tersebut diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan mengambil alih tamu (grabbing) milik agen perjalanan (travel agent) tempatnya bekerja.

Menyikapi polemik yang berkembang, pengurus HPI Batam menggelar rapat internal bersama dewan penasihat dan dewan pengawas di kawasan Nagoya, Batam, Senin (5/1/2026). Rapat tersebut beragendakan pemanggilan oknum terkait untuk dimintai keterangan awal.

Ketua HPI Kota Batam, Lazuardi Pare, menegaskan bahwa kartu tanda anggota (KTA) oknum tersebut telah ditarik sementara. Langkah ini merupakan prosedur standar organisasi sembari menunggu hasil sidang kode etik yang lebih mendalam.

"Kami telah menarik sementara kartu anggota yang bersangkutan hingga proses pemeriksaan kode etik selesai. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan profesionalisme pramuwisata," ujar Lazuardi didampingi jajaran pengurus.

Klarifikasi dan Rencana Apel Besar

Meski telah mengambil langkah tegas, Lazuardi mengungkapkan bahwa hingga saat ini HPI Batam belum menerima surat keberatan resmi dari agen perjalanan yang bersangkutan. Sejauh ini, keluhan yang diterima masih bersifat lisan, sementara pemberitaan di ruang publik sudah meluas.

"Kami menilai perlu ada keseimbangan informasi agar tidak timbul persepsi keliru. Secara organisasi kami belum menerima surat resmi, namun respons cepat tetap kami lakukan guna memastikan etika profesi tetap dijunjung tinggi," tuturnya.


Sebagai tindak lanjut, HPI Batam berencana menggelar apel organisasi yang melibatkan sekitar 319 anggota. Agenda ini bertujuan memperkuat komitmen sikap (attitude) anggota sebagai garda terdepan pariwisata Batam, terlebih Batam akan menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) HPI tahun ini.

Prosedur Keanggotaan yang Ketat

Terkait isu pembatasan anggota, Lazuardi mengklarifikasi bahwa HPI Batam tidak pernah menutup diri. Namun, organisasi menerapkan seleksi ketat berdasarkan kompetensi, pengetahuan, dan sikap profesional. Setiap anggota wajib memiliki sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"HPI adalah organisasi profesi yang mandiri dan terstruktur. Pengaturan teknis penerimaan anggota bertujuan agar profesi ini dijalankan secara bertanggung jawab," tegasnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatra HPI, Deni Rade Situmeang, menegaskan organisasi tidak akan memberikan perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar aturan.

"Oknum tersebut sudah dinonaktifkan sementara dan dilarang bekerja mengatasnamakan HPI hingga proses sidang selesai. Kami meminta semua pihak mengedepankan konfirmasi agar informasi yang beredar tidak simpang siur," kata Deni.

Stabilitas Pariwisata Kepri

Ketua Dewan Pengawas HPI Provinsi Kepri, Abdi Natigor Simatupang, menambahkan bahwa penanganan cepat ini merupakan bukti konsistensi organisasi. Ia juga memastikan bahwa pelayanan terhadap wisatawan di lapangan tetap berjalan normal dan profesional.

"Sejauh ini tidak ada keluhan dari wisatawan, pelayanan tetap prima. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem pariwisata Kepri secara sehat. Jika ada persoalan, mari sampaikan melalui jalur organisasi agar dapat diselesaikan secara konstruktif," pungkas Abdi.
Lebih baru Lebih lama