Penyuluh Pertanian Kabupaten Natuna resmi beralih status dari ASN pemerintah daerah menjadi ASN pemerintah pusat di bawah Kementerian Pertanian. Pengalihan ini berlaku sejak Januari 2026.
Sebanyak sembilan penyuluh terdampak kebijakan tersebut.
Dasar Kebijakan Pemerintah
Kepala DKPP Natuna, Wan Syazali, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan.
Pemerintah pusat menilai penyuluh memiliki peran strategis dalam meningkatkan produksi pangan nasional.
Tetap Bertugas di Natuna
Meski menjadi ASN Kementerian Pertanian, seluruh penyuluh tetap bertugas di Natuna. Mereka tetap memberikan layanan penyuluhan kepada petani setempat seperti sebelumnya.
Perubahan status tidak memengaruhi aktivitas penyuluhan di lapangan.
Aset Digunakan dengan Skema Pinjam Pakai
Pemerintah Kabupaten Natuna tetap menyediakan kendaraan operasional, gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Seluruh aset digunakan dengan mekanisme pinjam pakai agar layanan penyuluhan tetap optimal.
Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Natuna berharap sinergi pusat dan daerah semakin kuat. Pemerintah optimistis kebijakan ini mampu meningkatkan produktivitas pertanian serta mendukung swasembada pangan nasional di wilayah perbatasan.***
