Pegadaian Dukung Fatwa DSN-MUI tentang Usaha Bulion



Batamramah.com, JAKARTA, 13 Februari 2026 – PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Fatwa ini menjadi tonggak baru dalam penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia. Regulasi tersebut hadir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri.

Penerbitan fatwa ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. 

Kehadiran fatwa ini memperkuat landasan hukum bagi perusahaan yang menjalankan usaha bulion, termasuk Pegadaian yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk layanan bank emas.

Urgensi fatwa ini dinilai krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi sumber penguatan modal domestik.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.


Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH M. Cholil Nafis, Ph.D., menyampaikan bahwa emas berpotensi menjadi instrumen investasi unggulan di Indonesia karena kemampuannya menjaga nilai terhadap inflasi.

Menurut dia, transformasi emas dari sekadar aset simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis dapat mendorong kedaulatan ekonomi umat. 

“DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini dapat berkembang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kami ingin masyarakat tidak hanya menyimpan emas, tetapi juga menjadikannya investasi produktif yang memberi manfaat bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut baik peluncuran fatwa tersebut. 

Ia menilai kehadiran fatwa menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan bulion syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah sehingga masyarakat semakin yakin terhadap aspek keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Agus.

Agus menambahkan, Pegadaian siap berperan aktif sebagai mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa secara konsisten, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. 

Ia menjelaskan, praktik bisnis emas Pegadaian selama ini mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah.
Setiap gram emas yang ditransaksikan melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas, kata dia, didukung keberadaan emas fisik yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. 

“Setiap saldo emas digital nasabah didukung emas fisik yang nyata dan terjamin keberadaannya. Nasabah juga berhak melakukan penarikan emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam fatwa tersebut, struktur dan akad utama kegiatan usaha bulion meliputi empat pilar, yakni:
- Simpanan emas, menggunakan akad qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.
- Pembiayaan emas, menggunakan akad musyarakah, mudharabah, atau wakalah bi al-istitsmar untuk kegiatan produktif.
- ⁠Perdagangan emas, menggunakan akad bai’ al-murabahah (jual beli dengan margin) atau bai’ al-musya’ (jual beli kepemilikan bersama).
- Penitipan emas, menggunakan akad ijarah (sewa jasa) atau wadi’ah (titipan).

Salah satu poin penting dalam tata kelola tersebut adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif. Dalam investasi emas digital, konsep ini diterapkan untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian) sehingga transaksi tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Sebagai ilustrasi, apabila 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, tersedia jaminan fisik sebesar 1 kilogram yang tersimpan sebagai underlying asset. Emas tersebut menjadi milik kolektif nasabah sesuai porsi kepemilikannya. 

Status kepemilikan tetap sah dan dapat dicetak atau ditarik dalam bentuk fisik sesuai mekanisme yang berlaku.
Kehadiran Fatwa Nomor 166 diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Pegadaian, tetapi juga menjadi pedoman normatif dan operasional bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan usaha bulion. Regulasi ini dinilai strategis untuk mendorong praktik usaha yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip syariah guna memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.
Lebih baru Lebih lama