![]() |
| Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. |
Atas capaian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kepulauan Riau memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Batam yang diserahkan dalam pertemuan antara Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Mekar Satria Utama, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (4/3/2026).
Keberhasilan ini tidak lepas dari inovasi yang dikembangkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam. Pemko Batam menghadirkan Fitur Ekspor Pajak (XML) E-Bupot pada aplikasi penggajian Sisforji. Melalui fitur tersebut, bendahara dapat langsung menerbitkan bukti potong di sistem Coretax tanpa harus membuatnya secara manual untuk setiap pegawai.
Inovasi ini dinilai mampu memangkas waktu dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat, efisien, dan akurat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Capaian ini menunjukkan bahwa ASN Pemko Batam memiliki komitmen kuat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Ini adalah bagian dari integritas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah dalam memberikan teladan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui undangan resmi, DJP meminta Pemerintah Kota Batam melalui BPKAD Kota Batam untuk hadir di Jakarta sebagai narasumber. Dalam forum tersebut, Batam diminta memaparkan praktik baik dan inovasi aplikasi penggajian Sisforji yang dinilai mampu mendukung percepatan pelaporan SPT Tahunan ASN.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Batam sebagai role model bagi pemerintah daerah lain di Indonesia dalam hal digitalisasi sistem penggajian dan integrasi administrasi perpajakan.
