Batamramah.com, BATAM — Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam memasuki babak baru. Penyidik kepolisian resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur penyerahan telah terpenuhi. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan para tersangka kini berada di tangan kejaksaan.
“Melalui proses Tahap II ini, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan,” ujar Priandi, Selasa (31/3/2026).
Korban dalam perkara ini adalah Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Kasus ini menyita atensi publik lantaran melibatkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam peristiwa maut tersebut.
Adapun keempat tersangka yang kini resmi menjadi tahanan kejaksaan adalah:
Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana (alias Meylika Levana/Mami), Salmiati (alias Aim/Papi Charles) dan Putri Eangelina (alias Papi Tam)
Dalam perkara ini, Jaksa menggunakan dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primair.
Secara subsider, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, hingga pasal lebih subsider yakni Pasal 469 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c.
Penerapan pasal berlapis ini memungkinkan jaksa untuk membuktikan secara detail peran masing-masing tersangka, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Dengan tuntasnya proses Tahap II, publik kini menantikan jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang benderang motif dan kronologi di balik tewasnya Dwi Putri.
