Bupati Natuna Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

keterangan : foto istimewa

Batamramah.com, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah preventif guna menangkal praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan menjelang momentum hari raya. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan besar.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/84/INSP-UP4/III/2026 tersebut ditandatangani pada 4 Maret 2026. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.

Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas birokrasi, mengingat momentum hari raya sering kali rawan disalahgunakan untuk praktik pemberian hadiah yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Poin Utama Larangan Gratifikasi

Dalam edaran tersebut, Bupati Cen Sui Lan menekankan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi:

1. ASN sebagai Teladan: Seluruh ASN dilarang keras memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

2. Kewajiban Melapor: Jika menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerima wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

3. Pengelolaan Bingkisan Kedaluwarsa: Untuk pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, namun tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Natuna.

4. Larangan Fasilitas Dinas: Penyelenggara negara dilarang menggunakan fasilitas kedinasan, seperti kendaraan operasional, untuk kepentingan pribadi selama masa libur hari raya.

Imbauan bagi Sektor Swasta dan Masyarakat

Selain internal pemerintah, Pemkab Natuna juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat luas agar tidak memberikan suap, uang pelicin, atau gratifikasi kepada pejabat negara.

Masyarakat yang menemukan indikasi praktik tersebut dapat melapor secara mandiri melalui situs jaga.id, layanan kontak KPK di nomor 198, atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

"Melalui edaran ini, kita berharap seluruh elemen pemerintah tetap menjaga integritas. Jangan sampai momentum hari raya dinodai oleh praktik yang melanggar hukum dan mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih," tegas Bupati dalam keterangannya.
Lebih baru Lebih lama