IPPE dan TDPM Kena Sanksi OJK, Total Denda Capai Miliaran Rupiah


Batamramah.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Pada 28 Februari 2026, regulator menetapkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah hingga perintah tertulis terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Tianrong Chemical Industry Tbk (sebelumnya PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), serta sejumlah jajaran direksi dan akuntan publik terkait.

Penegakan hukum ini dilakukan menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran serius, mulai dari salah saji laporan keuangan hingga ketidakpatuhan dalam prosedur penawaran umum perdana saham (IPO).

Pelanggaran mencolok ditemukan pada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Perusahaan ini dijatuhi denda sebesar Rp4,625 miliar. Berdasarkan pemeriksaan OJK, IPPE terbukti melakukan kesalahan penyajian saldo aset pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) periode 2021 hingga 2023.

Kesalahan tersebut berkaitan dengan uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana IPO, namun tidak memberikan manfaat ekonomi masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset. Selain perusahaan, dua direkturnya, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, turut didenda tanggung renteng sebesar Rp840 juta.

Tak berhenti di situ, OJK juga menyasar auditor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang meloloskan laporan tersebut. Auditor Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika masing-masing didenda Rp265 juta, sementara KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp525 juta karena gagal menerapkan standar profesional.

Dalam proses IPO IPPE, OJK menemukan praktik yang melanggar ketentuan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). PT KGI Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp3,4 miliar dan sanksi berat berupa pembekuan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

KGI Sekuritas dinilai tidak melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai terhadap sejumlah investor yang melakukan pemesanan saham dengan nilai yang tidak sesuai profil kemampuan keuangan mereka. Bahkan, ditemukan fakta adanya aliran dana jumbo mencapai puluhan miliar rupiah untuk tujuan pemesanan saham tersebut. Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, juga dikenai denda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.

Kasus kedua melibatkan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu TDPM). Total denda yang dikumpulkan dari kasus ini mencapai Rp6,21 miliar. Pelanggaran yang dilakukan mencakup banyak aspek:

- Laporan Keuangan Bermasalah: Direksi periode 2020 didenda Rp435 juta karena tidak dapat meyakini kebenaran arus kas pinjaman pihak berelasi dan penambahan aset tetap senilai puluhan juta dolar AS.

- Sembunyikan Identitas Pengendali: Hadiran Sridjaja, selaku pengendali tingkat individu, dijatuhi denda Rp1,63 miliar dan dilarang berkegiatan di pasar modal selama 5 tahun. Ia terbukti menyembunyikan informasi bahwa dirinya adalah Beneficial Owner (pemilik manfaat) sebenarnya dari perusahaan.

- Absennya RUPS: Direksi periode 2024-2025, Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto, didenda Rp1,5 miliar karena gagal menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) buku tahun 2023 dan 2024.

OJK menegaskan bahwa sanksi administratif dan perintah tertulis ini adalah langkah nyata untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor keuangan.

"Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan industri Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas," tulis keterangan resmi OJK.
Lebih baru Lebih lama