Batamramah.com, BATAM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di berbagai wilayah per 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional, di mana peserta tersebut dinilai tidak lagi masuk dalam kategori desil 1–5.
Langkah ini merupakan bagian dari verifikasi dan validasi agar program jaminan kesehatan tepat sasaran. Sepanjang tahun 2025, Kemensos mencatat penambahan peserta PBI-JK sebanyak 21.257 jiwa, namun di sisi lain terdapat 29.195 jiwa yang dinonaktifkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa proses pembaruan data merupakan prosedur rutin untuk memastikan keadilan bagi penerima manfaat.
“Program JKN memiliki tiga pilar utama: perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus terus diperbarui agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Harry.
Harry mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaannya secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (08118162165), atau Care Center 165. Bagi masyarakat yang statusnya nonaktif namun sudah mampu secara ekonomi, disarankan untuk segera beralih ke segmen kepesertaan mandiri.
Perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, Dyan Rangga, dalam sosialisasi bersama para camat dan lurah se-Kota Batam, menegaskan bahwa penonaktifan ini murni berdasarkan verifikasi data Kemensos. Meski demikian, pemerintah memberikan ruang bagi warga yang benar-benar membutuhkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan pengaktifan kembali (reaktivasi) maksimal dalam waktu enam bulan sejak statusnya dinonaktifkan. Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan melalui Puskesmas,” jelas Rangga.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menambahkan bahwa reaktivasi peserta menjadi PBI daerah sedang diproses. Angka reaktivasi di Batam saat ini dinilai cukup besar.
“Kami memprioritaskan reaktivasi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan, terutama penderita penyakit kronis yang memerlukan pengobatan berkelanjutan. Syaratnya biasanya melampirkan surat keterangan sakit,” ungkapnya.
Pemerintah menekankan agar masyarakat tidak menunggu sakit untuk mengecek status kepesertaan. Deteksi dini status JKN sangat penting agar layanan kesehatan di faskes maupun rumah sakit tidak terkendala saat dibutuhkan.

