Batamramah.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus seorang pria berinisial AA (26) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang lengah hendak membeli takjil berbuka puasa.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Cendrawasih, Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai. Pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang terparkir di teras depan rumah korban.
"Pelaku AA yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan korbannya," ujar Iptu Yuli Endra dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil terungkap melalui rekaman CCTv di tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal bukti tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.
"Pelaku ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.01 WIB di sekitar Gereja Immanuel tanpa perlawanan," jelas Iptu Apriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan pencurian adalah desakan ekonomi. AA mengaku membutuhkan uang untuk biaya makan dan membayar sewa kamar kos karena belum memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, AA kini mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tegas Apriadi.
Menyikapi kejadian ini, Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kerawanan curanmor, baik pada siang maupun malam hari. Warga diharapkan berperan aktif melakukan pencegahan, salah satunya dengan tidak sembarang memarkirkan kendaraan.
"Kami menyarankan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda, kunci rahasia, atau alarm pada kendaraan. Jika menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan hotline 110," tutupnya.

