OJK Segel Dokumen di SCBD: Kasus Manipulasi Saham BEBS



Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (04/03/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana serius di sektor pasar modal.

Tim Penyidik OJK tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Fokus utama penyelidikan meliputi:

- Manipulasi Informasi IPO: Tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima jatah pasti (fixed allotment) saat penawaran umum perdana.

- Laporan Dana Fiktif: Penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

- Transaksi Semu & Nominee: Ditemukannya transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 perorangan nominee.

- Skema Terorganisir: Aksi ini diduga dikendalikan oleh enam operator di bawah instruksi tersangka.

Rangkaian transaksi mencurigakan yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022 ini diduga menjadi motor penggerak harga saham BEBS di pasar reguler. Intervensi harga tersebut menyebabkan nilai saham melonjak secara tidak wajar hingga mencapai 7.150 persen.

OJK telah mengidentifikasi beberapa pihak yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini, di antaranya:
1. Sdr. ASS (Beneficial Owner PT BEBS).
2. ⁠Sdr. MWK (Mantan Direktur Investment Banking PT MASI).
3. Korporasi PT MASI.

"Penegakan hukum ini adalah komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepercayaan investor terhadap sistem keuangan nasional," tulis pernyataan resmi OJK.

Hingga saat ini, Penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari unsur internal PT MASI, PT BEBS, perbankan, hingga pihak-pihak nominee. Dalam prosesnya, OJK terus bersinergi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Lebih baru Lebih lama