Pemkab Natuna Perketat Pengawasan Bansos: Yang Tak Berhak Wajib Dicoret!



Batamramah.com, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna mempercepat pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan sanksi keras menanti desa yang abai terhadap tenggat waktu pembaruan data.

Pemutakhiran ini difokuskan pada masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 4 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah. Dalam proses pembersihan data ini, ditemukan sejumlah penerima yang sudah tidak layak, mulai dari warga yang telah meninggal dunia hingga penerima di luar kategori prioritas.

“Hingga awal Maret 2026, baru 47 dari 77 desa dan kelurahan yang menuntaskan pembaruan data. Namun, dari hasil sementara ini, kita sudah berhasil menyelamatkan anggaran bansos lebih dari Rp1 miliar yang sebelumnya terindikasi salah sasaran,” ujar Cen Sui Lan, Senin (9/3/2026).

Pemkab Natuna menetapkan target penyelesaian data paling lambat 14 Maret 2026. Jika melampaui batas tersebut, desa bersangkutan akan dikenai sanksi penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain penundaan dana, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap potensi manipulasi data. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan jika ditemukan perubahan data yang mencurigakan. "Sanksi tidak hanya pada ADD, tapi juga pemberhentian operator desa jika terbukti ada penyalahgunaan data," tegas Bupati.
Lebih baru Lebih lama