Batamramah.com, BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa 12.000 batang kayu bulat jenis teki atau bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Penindakan tegas ini dilakukan terhadap kapal KLM Citra Samudra 9 yang hendak menuju Singapura.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal berkapasitas GT 99 tersebut diketahui mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai oleh pria berinisial LE bersama enam orang anak buah kapal (ABK). Belasan ribu batang kayu tersebut diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
"Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam. Nakhoda kapal berperan mengatur pengumpulan kayu hingga teknis keberangkatan, sementara aliran dana diatur oleh orang kepercayaan pemodal di Batam," jelas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026).
Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit KLM Citra Samudra 9 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam melindungi ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi maupun korporasi internasional.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah masing-masing. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau aktivitas ilegal, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.

