Batamramah.com, BATAM – Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan dan tes urine massal, Senin (6/4/2026). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan lingkungan rutan steril dari peredaran narkoba dan barang terlarang.
Razia yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menyasar kamar hunian di Blok B-10 dan C-9. Agenda ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR).
Dalam pelaksanaannya, Rutan Batam bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Sebanyak 2 personel Polsek Sagulung, 3 personel BNN Kota Batam, serta 15 petugas internal Rutan terlibat aktif dalam penggeledahan badan maupun kamar hunian warga binaan.
Petugas menyisir setiap sudut ruangan guna mengantisipasi keberadaan telepon genggam, narkoba, hingga instalasi listrik ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Dari hasil penyisiran menyeluruh, petugas mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok, antara lain:
- Mancis (korek api gas).
- Alat cukur dan pena.
- Tali, bola karet, dan kartu gaple.
Meski demikian, Kepala Rutan mengonfirmasi bahwa tim tidak menemukan adanya narkoba, handphone, maupun instalasi listrik liar (Nihil).
Usai razia, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 60 pegawai dan 100 warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan kondusif.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali, sekaligus menjadi bukti keseriusan Rutan Batam dalam mewujudkan semangat "Bersinar" (Bersih Narkoba) di wilayah kerjanya.

