Tertibkan Promosi Digital, OJK Atur Kerja Sama Bank dengan Finfluencer



Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline atau Panduan Media Sosial Perbankan bagi industri bank umum, Senin (6/4/2026). Panduan ini diterbitkan agar industri perbankan mampu mengelola aktivitas digital secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa media sosial kini telah berevolusi menjadi kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Namun, dinamika di ruang digital juga membawa risiko reputasi yang dapat berdampak sistemik.

"Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan serta kualitas manajemen komunikasi digital. Sentimen negatif di media sosial memiliki potensi mengguncang stabilitas institusi keuangan," tegas Dian dalam peluncuran panduan tersebut di Jakarta.



Panduan ini menyusun pengelolaan aktivitas media sosial bank secara terstruktur yang bertumpu pada tiga pilar utama:

- Governance: Mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial yang baku.

- Risk Management: Mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank secara menyeluruh.

- Compliance & Monitoring: Memastikan aktivitas digital selaras dengan kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin krusial dalam panduan ini adalah penerapan social media stress test. Instrumen baru ini disiapkan sebagai skenario manajemen risiko untuk memantau seberapa cepat sentimen negatif dapat memicu pelarian dana nasabah (bank run), merujuk pada kasus global seperti Silicon Valley Bank dan Credit Suisse.

OJK juga memberikan atensi khusus terhadap kemitraan bank dengan pemengaruh keuangan atau finfluencer. Panduan ini mengatur aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal pihak ketiga.

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas pemasaran produk jasa keuangan di ruang siber.

"Kami berharap bank meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional. Panduan ini menjadi rujukan agar aktivitas digital tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepercayaan masyarakat," imbuh Dian.

Penerbitan panduan ini melengkapi rangkaian kebijakan transformasi digital OJK, menyusul aturan mengenai ketahanan siber, penilaian maturitas digital, hingga panduan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence) bagi perbankan Indonesia.
Lebih baru Lebih lama