214 Rumah di Puskopkar Batuaji "Bodong" UWTO tak Disetor Pengembang, BP Batam tak Bisa Beri Perpanjangan

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana


BATAMRAMAH.COM: 214 rumah di Puskopkar Bodong kini menghadapi persoalan serius. Perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) belum bisa diproses. Warga mulai resah. Mereka menunggu kepastian.

Masalah ini bukan hal baru. Namun, kini dampaknya semakin terasa. Proses administrasi terhenti. Kepastian hukum pun menggantung.

Awal Masalah dari Kewajiban yang Belum Tuntas

Persoalan ini bermula dari kewajiban awal yang belum diselesaikan. Pihak pengembang, Puskopkar, belum menuntaskan pembayaran UWT tahap pertama.

Akibatnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak bisa melanjutkan proses. Pembayaran UWT tahap kedua pun tertahan. Termasuk perpanjangan untuk rumah-rumah yang berada di luar Penetapan Lokasi (PL) induk.

Situasi ini membuat warga berada di posisi sulit. Mereka sudah menempati rumah. Namun status administrasi belum sepenuhnya aman.

Data Negara Jadi Dasar

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan kondisi tersebut. Ia menyebut, data penerimaan negara menjadi acuan utama.

“Rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujarnya di Batam Centre, Jumat (1/5).

Pernyataan ini memperjelas posisi BP Batam. Proses tidak bisa dilanjutkan sebelum kewajiban awal diselesaikan.

Berada di Zona yang Tidak Sesuai

Masalah tidak berhenti di sana. Berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut memiliki peruntukan berbeda.

Kawasan itu masuk zona komersial. Bukan zona perumahan.

Kondisi ini menambah kompleksitas. Artinya, persoalan tidak hanya administratif. Persoalan juga menyentuh aspek tata ruang.

BP Batam Siapkan Solusi

Meski begitu, BP Batam tidak tinggal diam. Harlas menegaskan pihaknya tetap mengedepankan solusi. Ia memahami keresahan warga.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Kami upayakan skema terbaik,” tegasnya.

Pendekatan yang diambil tidak terburu-buru. BP Batam memilih langkah hati-hati. Semua aspek harus dipertimbangkan.

Menunggu Koordinasi Lintas Pihak

Saat ini, proses masih berjalan. Koordinasi lintas pihak terus dilakukan. Pembahasan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari aspek hukum hingga kepentingan masyarakat.

BP Batam juga berencana mengundang semua pihak terkait. Termasuk warga yang terdampak.

Tujuannya jelas. Mencari solusi yang tepat. Mencari jalan keluar yang adil. Dan yang terpenting, memberikan kepastian bagi 214 rumah di Puskopkar Bodong.

Harapan Warga

Di tengah proses ini, warga hanya berharap satu hal. Kepastian. Mereka ingin status rumah mereka jelas. Mereka juga ingin proses segera selesai.

Persoalan ini memang tidak sederhana. Namun, solusi tetap harus ditemukan. Karena di balik angka 214 rumah, ada ratusan keluarga yang menunggu kepastian hidup.

Lebih baru Lebih lama