Disdukcapil Batam Terbitkan KTP Non-Permanen, Berlaku Satu Tahun untuk Warga Pendatang

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy


BATAMRAMAH.COM: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam resmi menghadirkan kebijakan baru berupa penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non-Permanen. Program ini ditujukan bagi warga pendatang yang telah berdomisili di Batam, tetapi belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga (KK) Kota Batam.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan seluruh warga yang tinggal di Batam tetap dapat mengakses berbagai layanan publik meski belum memiliki dokumen kependudukan daerah.

"KTP Non-Permanen ini ditujukan bagi warga yang tinggal di Batam tetapi belum memiliki KTP ataupun KK Batam. Dokumen ini diterbitkan agar akses mereka terhadap pelayanan publik di Batam tidak terganggu," ujar Adisthy saat ditemui di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Menurut Adisthy, program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja atau kelompok masyarakat tertentu. Seluruh warga pendatang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat mengajukan KTP Non-Permanen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua warga pendatang bisa mengajukan. Jadi, setiap pemilik NIK berhak mendapatkan dokumen non-permanen tersebut," tegasnya.

Berlaku Selama Satu Tahun

Adisthy menjelaskan, KTP Non-Permanen memiliki masa berlaku selama satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, status kependudukan pemegang dokumen akan dievaluasi.

Apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dan tidak ditemukan kendala, pemegang KTP Non-Permanen dapat mengajukan perubahan status menjadi pemilik KTP Batam secara permanen.

"Masa berlakunya satu tahun. Setelah itu akan dilakukan evaluasi. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada kendala administrasi, statusnya dapat ditingkatkan menjadi KTP Batam permanen," jelas Adisthy.

Disdukcapil Batam Percepat Penerapan IKD

Selain meluncurkan KTP Non-Permanen, Disdukcapil Batam juga terus mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.

Adisthy mengungkapkan, saat ini penggunaan IKD masih bersifat imbauan. Namun, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mewajibkan penggunaan identitas digital tersebut.

"Saat ini IKD memang masih bersifat imbauan. Namun berdasarkan informasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, regulasinya sedang diatur dalam Peraturan Presiden dan ke depannya akan segera diwajibkan," ungkapnya.

Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi dalam aplikasi IKD. Menurutnya, sistem keamanan telah dirancang dengan baik karena proses aktivasi hanya dapat dilakukan melalui petugas resmi.

"Fungsi IKD sangat banyak dan kerahasiaan datanya lebih terjamin karena aktivasi harus melalui petugas resmi, baik di Kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan. Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Disdukcapil, cukup mengurusnya di kantor kecamatan sesuai domisili," katanya.

Capaian IKD Batam Masih di Bawah Target

Dalam kesempatan tersebut, Adisthy juga mengungkapkan bahwa capaian aktivasi IKD di Kota Batam masih berada di bawah target nasional.

Pemerintah pusat menargetkan sedikitnya 30 persen penduduk di setiap daerah telah mengaktifkan IKD. Sementara hingga saat ini, capaian Kota Batam baru mencapai 6,85 persen.

"Pemerintah pusat mematok target minimal 30 persen dari jumlah penduduk di setiap daerah. Saat ini capaian Batam masih berada di angka 6,85 persen," ujarnya.

Meski demikian, Adisthy memastikan pihaknya akan terus mengintensifkan sosialisasi sekaligus membuka layanan aktivasi IKD di berbagai kegiatan masyarakat.

"Sosialisasi dan pelayanan akan terus kami lakukan. Sambil menunggu regulasi wajib dari pemerintah pusat, kami memanfaatkan berbagai kegiatan masyarakat untuk membuka stan aktivasi IKD sehingga warga semakin mudah mendapatkan layanan," pungkas Adisthy.***

Lebih baru Lebih lama