Gagalkan Peredaran Narkoba Rp8,2 Miliar, Polresta Barelang Sasar Jaringan Vape Etomidate



Batamramah.com, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika senilai Rp8,2 miliar selama periode libur Hari Raya Iduladha, 25 hingga 31 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengungkap 8 laporan polisi (LP) dan mengamankan 12 orang tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat memimpin konferensi pers pada Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Batam. 

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta dengan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi beserta jajaran unit terkait.

Secara rinci, total barang bukti yang disita petugas meliputi 15,32 gram sabu, 2.038,52 gram (sekitar 2 kilogram) ganja, 327 butir pil ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate. 

Berdasarkan nilai ekonomisnya, pasokan vape etomidate mendominasi dengan taksiran harga mencapai Rp8,01 miliar, disusul ekstasi Rp163,5 juta, sabu Rp18,3 juta, dan ganja Rp8,1 juta.

Dari delapan kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian utama. Kasus pertama adalah peredaran vape berisi etomidate dan ratusan butir ekstasi di bawah jaringan tersangka berinisial AL dan IKS. 



Keduanya ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) malam beserta ribuan unit vape berbagai jenis kemasan (bergambar Super Power, bertuliskan aksara Cina, hingga merek Tax) serta ratusan butir pil ekstasi merek Heineken dan bentuk granat. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1/2023) dan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.

Kasus menonjol kedua melibatkan jaringan pengiriman ganja seberat 1,99 kilogram di sebuah ruko kawasan Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (30/5/2026) sore. 

Petugas membekuk dua tersangka berinisial AS dan IK melalui metode penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) terhadap sebuah paket ekspedisi JNE. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam memberantas narkoba tanpa mengenal hari libur demi memproteksi masyarakat Batam. Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk indikasi aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar agar bisa langsung ditindaklanjuti secara hukum.
Lebih baru Lebih lama