Kuasa Hukum Pertanyakan Kondisi Rona Awal Mangrove Sebelum Proyek Dju Seng Berjalan



Batamramah.com, BATAM – Sidang kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (11/6/2026). 

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa pengusaha Dju Seng dari WSP Law Firm, Andreas dan Nugraha, menyoroti tajam kredibilitas dan independensi dua ahli dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. 

Nugraha menilai kehadiran ahli dari internal kementerian tersebut memicu potensi konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat lembaga yang sama juga bertindak sebagai pihak yang melakukan penyidikan terhadap kliennya. 

Pihaknya menyatakan keberatan karena keterangan para ahli dinilai bias dan belum menggambarkan fakta hukum secara utuh di lapangan.

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi ahli JPU, Dadan Mulyana, memaparkan secara gamblang bahwa penimbunan lahan menggunakan tanah nonmangrove atau aktivitas gali-uruk (cut and fill) berpotensi besar mematikan vegetasi mangrove secara permanen karena memutus suplai air laut. 

Ahli yang berpengalaman meneliti ekosistem pesisir ini menerangkan bahwa objek perkara di Tanjung Gundap masuk dalam kategori mangrove pulau yang memiliki karakteristik paling sulit dipulihkan akibat faktor tanah yang kurang subur serta hantaman gelombang kuat. 

Menurut Dadan, tanpa adanya perbaikan sistem hidrologi atau pengembalian sistem pasang surut air secara buatan, kawasan tersebut akan berubah menjadi daratan gersang. 

Ia menegaskan bahwa proses suksesi alami untuk mengembalikan fungsi ekosistem agar mendekati kondisi semula di lokasi itu membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan bisa memakan waktu hingga lebih dari 100 tahun.

Meski demikian, tim kuasa hukum Dju Seng menilai argumentasi ilmiah dari ahli JPU tersebut belum menjawab secara tuntas mengenai penyebab utama kerusakan mangrove di lokasi pembukaan lahan. 

Nugraha membeberkan fakta lapangan bahwa jauh sebelum aktivitas kliennya berlangsung, kawasan Tanjung Gundap sudah lama dikenal sebagai area kritis bekas pertambangan bauksit. 

Oleh sebab itu, WSP Law Firm mempertanyakan validitas data mengenai kondisi awal rona lingkungan sebelum proyek didakwakan. Pihak pengacara menegaskan, hingga sidang hari ini belum ada kesimpulan yang mengikat secara ilmiah bahwa kerusakan ekosistem pesisir di sana murni disebabkan oleh aktivitas terdakwa, bukan akumulasi kerusakan dari dampak penambangan masa lalu. 

Tim kuasa hukum juga menguji metode penilaian kerusakan lingkungan serta dasar penentuan nilai kerugian ekologis yang diklaim JPU mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Demi memastikan proses pembuktian berjalan secara berimbang dan objektif, tim penasihat hukum Dju Seng berencana mengajukan perlawanan melalui pembuktian terbalik pada agenda persidangan berikutnya. 

Nugraha mengungkapkan, pihaknya siap menghadirkan lima orang saksi meringankan (a de charge), termasuk para ahli independen dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi mumpuni di bidang kehutanan serta hukum lingkungan hidup. 

Kehadiran ahli pembanding ini diharapkan mampu menyajikan data pembanding ilmiah yang komprehensif mengenai kondisi riil kawasan mangrove sebelum dan sesudah aktivitas perkara, sehingga majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih baru Lebih lama