Batamramah.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial RS (37) pelaku dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu di media sosial Facebook. Langkah cepat ini diambil kepolisian guna meredam keresahan masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik sosial di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat memimpin konferensi pers pada Selasa (2/6/2026), mengungkapkan bahwa tersangka berhasil dibekuk di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Senin (1/6/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah menerima pengaduan resmi dari perwakilan masyarakat Melayu yang merasa keberatan atas unggahan tersebut.
“Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu keresahan. Berkat kesigapan anggota di lapangan, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Kombes Pol Anggoro didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian di lobi Mapolresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam di wilayah Sagulung.
Saat itu, pelapor berinisial W (34) mendapati tangkapan layar berisi komentar akun milik RS yang bermuatan penghinaan serta merendahkan Suku Melayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif RS nekat menuliskan kalimat provokatif tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Tersangka mengaku kesal setelah melihat sebuah video viral mengenai penutupan tempat penjualan daging babi di wilayah Sagulung. RS mengeklaim melihat ada sejumlah komentar dari netizen yang menyinggung Suku Batak di unggahan tersebut. Karena merasa tersinggung, ia lantas membalasnya dengan narasi yang menyerang Suku Melayu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti autentik berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A78 warna hitam, akun Facebook milik pelaku, serta satu lembar cetak tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara.
Atas perbuatannya, RS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolresta Barelang.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras dan etnis di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Kombes Pol Anggoro menegaskan bahwa kepolisian telah memeriksa saksi ahli pidana dan memastikan proses hukum tetap berjalan objektif terlepas dari adanya sanksi sosial di masyarakat.
Pihaknya mengimbau warga Batam untuk lebih bijak, dewasa, dan selalu menyaring informasi sebelum berkomentar di media sosial agar tidak memicu polarisasi atau gesekan antarsuku.

