Batamramah.com, BATAM – Polemik lahan di Kavling Siap Bangun (KSB) Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, mulai menemui titik terang. Warga yang terdampak pengalokasian lahan perusahaan menegaskan tidak lagi menolak rencana relokasi, melainkan berharap adanya kepastian teknis yang jelas.
Masyarakat berharap adanya koordinasi lebih lanjut bersama pihak regulator dan perusahaan guna memastikan lokasi relokasi, besaran sagu hati, serta kejelasan status hukum untuk ratusan kavling lainnya di kawasan tersebut.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan BP Batam, DPRD Batam, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, pihak perusahaan, serta perwakilan warga di Komisi I DPRD Batam, Jumat (10/7/2026).
Perwakilan warga, Fauzan, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari dinamika legalitas izin pematangan lahan terdahulu beserta site plan kawasan KSB. Berpegang pada dokumen awal tersebut, warga sebelumnya telah bergotong royong mengumpulkan dana swadaya untuk membebaskan dan menimbun lahan hingga siap dihuni.
Namun, seiring berjalannya waktu, izin tersebut mengalami pembatalan demi penataan yang lebih baik, yang kemudian memicu sengketa administratif hingga saat ini.
"Warga bukan mencari siapa yang benar atau salah. Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang harus direlokasi, kami siap. Tapi kami berharap ruang dialog untuk lokasi dan nilai sagu hatinya bisa berjalan dengan baik," ujar Fauzan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa.
Fauzan menambahkan, warga pada dasarnya mendukung pembangunan di area yang telah dialokasikan kepada perusahaan. Hanya saja, warga memerlukan penegasan apakah pembatalan izin tersebut hanya mencakup lahan sekitar 5.000 meter persegi yang beririsan dengan PT Jeni Prima Putra, atau berdampak pada seluruh kawasan KSB.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa izin pematangan lahan awal mencakup sekitar 275 kavling.
Setelah dilakukan pencocokan data bersama, diketahui hanya sekitar 24 kavling atau 24 kepala keluarga (KK) yang posisinya berada di area tumpang tindih dengan pengalokasian lahan PT Jeni Prima Putra.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menilai kejelasan ruang lingkup status penataan lahan ini menjadi kunci penyelesaian.
Menurutnya, perlu dipastikan kembali status area yang beririsan dengan perusahaan serta sisa kawasan KSB lainnya yang sebagian di antaranya disinyalir masuk dalam kawasan hutan lindung.
Merespons aspirasi tersebut, perwakilan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam memberikan penjelasan secara persuasif. Pihak BP Batam meluruskan bahwa dokumen yang diterbitkan sebelumnya kepada PT Gulber merupakan izin pematangan lahan (cut and fill), dan bukan merupakan surat izin pengalokasian lahan (PL).
Karena proses administrasi tidak dilanjutkan oleh pemegang izin hingga tahap penerbitan surat penempatan kavling, maka demi tertib administrasi, izin pematangan tersebut ditinjau kembali dan dibatalkan pada tahun 2018.
Berdasarkan basis data resmi, BP Batam juga mencatat belum pernah menerbitkan surat penempatan kavling resmi di atas lahan tersebut. Kendati demikian, sebagai bentuk keterbukaan, BP Batam mengundang warga yang memiliki dokumen atau bukti lain untuk menyampaikannya agar dapat dilakukan verifikasi bersama demi mencari solusi terbaik.
Lebih lanjut, BP Batam memetakan bahwa sebagian kawasan KSB tersebut secara eksisting berada di dalam kawasan hutan, sementara sebagian lainnya masuk dalam alokasi lahan yang telah diserahterimakan kepada perusahaan. Oleh karena itu, langkah penyelesaian ke depan akan disesuaikan secara persuasif dengan mengacu pada status hukum masing-masing titik lahan.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengayomi masyarakat, BP Batam menegaskan siap membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya untuk membahas langkah relokasi, kompensasi, maupun pemberian sagu hati secara humanis bagi 24 KK yang berada di dalam area PT Jeni Prima Putra.
Sementara itu, untuk hunian yang berada di luar area perusahaan terutama yang beririsan dengan kawasan hutan BP Batam bersama instansi terkait akan merumuskan mekanisme penyelesaian terpisah sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang berlaku.
Menutup jalannya rapat, Ketua Komisi I DPRD Batam Muhammad Mustofa menegaskan bahwa penyelesaian akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk 24 rumah yang berada di area perusahaan. Untuk sisa kawasan lainnya, pembahasan akan dilakukan bertahap setelah status hukum lahannya terpetakan dengan sempurna.
Hasil RDPU ini menjadi sinyal positif bagi penyelesaian polemik yang telah berlangsung lama.
Dengan sikap kooperatif dari warga serta komitmen BP Batam dalam membuka ruang dialog, diharapkan proses penataan kawasan ini dapat berjalan kondusif tanpa ada pihak yang dirugikan.
