Batamramah.com, BATAM – Perkara hukum terkait pembelian mobil mewah antara konsumen dan pihak dealer di Pengadilan Negeri (PN) Batam kini memasuki babak akhir. Proses persidangan perdata atas perkara Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Btm tersebut telah sampai pada tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Di penghujung proses persidangan, pihak konsumen, Adek, didampingi kuasa hukumnya, Rionaldo Putra, membeberkan sejumlah catatan terkait status dan keabsahan data kendaraan yang mereka beli sebagai unit baru (brand new).
Menurut Adek, hasil penelusuran mandiri pihaknya menemukan perbedaan antara data historis fisik kendaraan dengan dokumen penjualan yang diterima dari dealer.
"Persoalan utama menyangkut tahun pembuatan kendaraan, riwayat garansi global, hingga mekanisme kedatangan kendaraan tersebut ke Batam," ujar Adek di Batam Center, Jumat (28/8/2026).
*Soroti Garansi Mercedes-Benz dan Status Tesla*
Salah satu unit yang menjadi objek dalam perkara ini adalah satu unit Mercedes-Benz E53. Pihak konsumen mengklaim data sistem menunjukkan unit tersebut sudah memiliki riwayat garansi global di Inggris sejak 19 September 2022. Padahal, dokumen penjualan di Indonesia mencantumkan kendaraan tersebut sebagai keluaran 2023.
Selain perbedaan dokumen, konsumen mengeluhkan keandalan unit tersebut. Komponen crankshaft pulley dilaporkan mengalami kerusakan setelah digunakan kurang dari 1 tahun atau dengan jarak tempuh sekitar 4.000 kilometer.
Tak hanya Mercedes-Benz, konsumen juga mempertanyakan status satu unit Tesla yang turut dibeli. Berdasarkan penelusuran pada sistem Tesla global, unit tersebut tercatat diproduksi pada 2022 dan disinyalir pernah terdaftar atas nama kepemilikan pihak lain di Hong Kong, meski dalam dokumen domestik tertulis keluaran 2024.
"Karena itu, saya sedang meminta klarifikasi resmi mengenai legalitas impor serta regulasi penetapan status kendaraan ini ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," tegas Adek.
Ajukan Laporan Pidana dan Perhitungkan Kerugian Rp2,6 Miliar
Atas berbagai persoalan administrasi dan kondisi unit tersebut, pihak konsumen menaksir total kerugian finansial yang mereka alami mencapai hampir Rp2,6 miliar.
Di luar proses perdata yang berjalan di PN Batam, kuasa hukum konsumen mengonfirmasi telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait status kendaraan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Meskipun demikian, seluruh klaim terkait tahun produksi, riwayat kepemilikan, hingga dugaan ketidaksesuaian dokumen importasi ini masih sebatas keterangan dari pihak konsumen dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Kepastian status laporan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak penyidik dan instansi berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak dealer selaku tergugat guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi (cover both sides).
