Merasa Nama Baiknya Dirusak Framing Narkoba, Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Subdit Cyber Polda Kepri


Batamramah.com, BATAM – Merasa nama baiknya dicemarkan dan dituduh terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika, Andi Morena mengambil langkah hukum tegas. Melalui tim kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).

Laporan tersebut resmi diterima dan diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.

Upaya hukum ini ditempuh menyusul maraknya narasi dan tuduhan liar di media sosial yang mengaitkan Andi Morena dengan kasus kejahatan narkotika. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta pasal tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP baru.

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengungkapkan bahwa kliennya hadir langsung mendampingi tim hukum guna memberikan keterangan secara mendalam kepada tim penyidik Subdit Cyber Polda Kepri.

“Karena ini delik aduan khusus, Pak Andi datang langsung ke SPKT dan berkoordinasi dengan Unit Cyber. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik yang telah dijawab secara langsung oleh klien kami,” ujar Fadlan usai pelaporan di Mapolda Kepri, Minggu (2/8/2026) malam.

Fadlan menjelaskan, laporan ditujukan kepada akun-akun yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik. Tim hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), dokumen pendukung, hingga flashdisk berisi rekaman jejak digital kepada penyidik.

Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bentuk pembuktian dan keseriusan Andi Morena untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Klien kami sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini, tetapi ada pola framing sistematis yang sengaja dibangun seolah-olah melibatkan beliau," tegas Fadlan.

Ia menilai giringan opini yang menyebut kliennya terlibat dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination) yang sangat merugikan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum melayangkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih menyebarkan atau membagikan narasi tidak benar terkait Andi Morena.

“Kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong yang menyerang kehormatan klien kami akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Fadlan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan cermat dalam mengoperasikan media sosial agar tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
Lebih baru Lebih lama