Sidak Komisi I DPRD Batam Sebut Sertifikat Warga Tembesi Raya Rampung Tiga Bulan



Batamramah.com, BATAM — Persoalan sertifikat rumah warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2 (RT 03/RW 20), Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, akhirnya menemui titik terang. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah berharga di bawah Rp120 juta disepakati gratis, sementara proses penerbitan sertifikat balik nama ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

Kesepakatan tersebut dicapai saat peninjauan lapangan oleh Komisi I DPRD Kota Batam bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait di fasilitas umum (fasum) perumahan pada Sabtu (15/8/2026).

Sebanyak 82 warga sebelumnya mengadukan ketidakpastian sertifikat ini ke Komisi I DPRD Batam. Dari total 110 unit rumah di kawasan tersebut, baru 28 unit yang sudah memegang sertifikat. Sementara 82 pemilik lainnya masih menanti dokumen kepemilikan dari pihak pengembang, PT Mutiara Bintang Aries.

Masalah ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam pada Jumat (7/8/2026) dan dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026). Peninjauan lapangan tersebut turut melibatkan Polresta Barelang, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPN, BP Batam, BPSK, serta perwakilan perbankan.


Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak pengembang dan warga akhirnya menyepakati sejumlah poin penting penyelesaian.

"Hari ini semua sepakat, pihak perusahaan dan warga menyepakati keputusan bersama. BPHTB digratiskan untuk rumah dengan harga di bawah Rp120 juta, sementara Akta Jual Beli (AJB) menjadi tanggungan konsumen," ujar Anwar.

Selain pembebasan BPHTB, biaya pembuatan AJB yang sebelumnya ditarik oleh notaris sebesar Rp5 juta per konsumen disepakati turun menjadi Rp4,4 juta setelah dikawal oleh Komisi I DPRD Batam.

Anwar menegaskan, proses penerbitan sertifikat bagi 82 warga ditargetkan selesai maksimal tiga bulan dan langsung tercatat atas nama pribadi pemilik rumah. Ia juga meminta warga melapor jika ada pungutan liar di luar kesepakatan.

"Kalau di lapangan developer minta uang ini-itu di luar ketentuan tadi, silakan datang adukan ke DPRD. Nanti kita pidanakan," tegas Anwar.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal komitmen notaris yang menangani berkas tersebut agar target tiga bulan dapat terpenuhi atau bahkan lebih cepat.

"Notaris akan kami panggil untuk memastikan komitmennya. Kami minta diproses tiga bulan, kalau bisa lebih cepat, termasuk penyesuaian pembiayaan AJB tadi," kata Tumbur.

Tumbur menyebut fokus penyelesaian saat ini diprioritaskan bagi 82 warga yang melapor ke DPRD, di luar enam warga lain yang belakangan mengurus secara mandiri.

Sementara itu, perwakilan PT Mutiara Bintang Aries, Opi, menyatakan bahwa seluruh berkas sertifikat sudah diperiksa dan diserahkan kepada notaris Rudi Purba.

"Saat ini sertifikat sudah dalam proses balik nama di notaris," pungkas Opi.
Lebih baru Lebih lama