Batamramah.com, BATAM — Penasihat hukum terdakwa Kim Dong-gyun, Musrin, S.H., M.H., meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan kliennya dalam perkara nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm terkait musibah kebakaran kapal Federal 2 di area galangan PT ASL Shipyard Indonesia.
Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di PN Batam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H., dan Randi Jastian Afandi, S.H., Kamis (13/8/2026).
Kim Dong-gyun merupakan warga negara asing (WNA) berusia 71 tahun yang menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Marine Indonesia.
"Bahwasanya terkait dengan perkara 451 dengan terdakwa Pak Kim Dong-gyun, kita tadi sudah melakukan pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum. Pada intinya, kita meminta bebas Saudara Terdakwa Kim Dong-gyun," kata Musrin bersama tim kepada wartawan usai persidangan.
Musrin menilai sejumlah faktor patut menjadi pertimbangan mendasar bagi majelis hakim, mulai dari usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatan, hingga pertanggungjawaban penuh perusahaan kepada para korban. Menurut Musrin, Kim Dong-gyun membutuhkan pemeriksaan dan kontrol rutin dengan dokter spesialis psikiatri di Rumah Sakit Awal Bros.
Di sisi lain, pihak perusahaan telah menyalurkan santunan layak bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka berat dan ringan, termasuk menanggung seluruh biaya akomodasi pulang-pergi ke kampung halaman.
"Seluruh biaya akomodasi pulang-pergi korban atau ahli waris ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Hingga saat ini tidak ada protes dari pihak korban, bahkan sebagian keluarga korban meninggal dunia serta korban luka telah kembali bekerja di PT ASL," jelas Musrin.
Penasihat hukum juga menekankan bahwa proses keadilan restoratif (restorative justice) telah ditempuh sejak awal di Polresta Barelang hingga pelapor resmi mencabut laporannya.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menolak seluruh tuntutan JPU dan meminta majelis hakim mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penasihat hukum memohon agar sangkaan Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP lama dialihkan ke Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 1/2023, serta mengganti pidana badan dengan pidana denda Kategori III sesuai Pasal 79 ayat (1) huruf c UU No. 1/2023.
"Kami memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Namun jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tegas tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan, musibah kebakaran kapal Federal 2 murni merupakan kecelakaan kerja tanpa ada unsur kesengajaan dari terdakwa maupun karyawan.
Dalam kesempatan yang sama, Kim Dong-gyun turut membacakan nota pembelaan pribadinya melalui penerjemah. Pria yang telah bekerja dan tinggal di Indonesia selama lebih dari 20 tahun ini memohon keadilan dengan mempertimbangkan usia lanjut dan rekam jejak kontribusinya bagi industri lokal.
"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar berkenan mempertimbangkan keadaan serta seluruh fakta perkara ini. Saya bekerja di Indonesia semata-mata mencari nafkah secara halal dan tidak pernah ada niat sedikit pun untuk mencelakakan, merugikan, ataupun menghilangkan nyawa orang lain," ungkap Kim Dong-gyun.
Usai pembacaan pleidoi, Ketua Majelis Hakim Tiwik meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Muhammad Arfian.
JPU Muhammad Arfian menyatakan tetap pada tuntutannya secara lisan untuk terdakwa lain (Dranreb Ray dan Neo Ah Chye beserta kawan-kawan). Sementara untuk terdakwa Kim Dong-gyun, JPU mengajukan tanggapan secara tertulis.
"Untuk terdakwa Neo dan kawan-kawan serta terdakwa Dranreb dan kawan-kawan, kami menyatakan tetap pada tuntutan. Kemudian untuk terdakwa Kim Dong-gyun, kami sedang menyusun tanggapan secara tertulis," ujar Arfian.
Majelis hakim menetapkan agenda sidang lanjutan untuk Kim Dong-gyun pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan JPU (replik), dilanjutkan tanggapan balik (duplik) dari penasihat hukum pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sementara itu, pembacaan putusan (vonis) untuk para terdakwa lainnya (Dranreb Ray, Neo Ah Chye, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
