Batamramah.com, BATAM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Batam mengamankan terpidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Zulia Nova Kaela alias Key (18) di Virgo Club, kawasan Sei Binti, Sagulung, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269 K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Tim Tabur melakukan pengawasan sejak Rabu sore di wilayah Sagulung. Setelah menelusuri beberapa lokasi yang tidak sesuai dengan data kependudukan, terpidana berhasil kami amankan di Virgo Club," ujar Gustian.
Menurut Gustian, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Usai ditangkap, Zulia langsung dibawa jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan, untuk menjalani eksekusi pidana.
Terpidana kemudian diserahterimakan ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Nilam Suri, Sambau, Nongsa, pada pukul 01.32 WIB. Proses serah terima didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.
Gustian menegaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Kejari Batam dalam menuntaskan perkara yang telah inkrah.
"Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan," tuturnya.
