Batamramah.com, BATAM – Aturan peliputan di Pengadilan Negeri Batam disosialisasikan dalam Forum Wartawan Batam (FWB) di The BCC Hotel & Residence Batam, Jumat (9/10/2026). PN Batam menegaskan dokumentasi persidangan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Peraturan tersebut mengatur tata cara pengambilan foto, rekaman audio, maupun rekaman audiovisual di ruang sidang. Dokumentasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari hakim atau ketua majelis hakim yang menangani perkara.
Penjelasan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, saat bertemu dengan sejumlah awak media.
Wattimena menjelaskan, permohonan izin dokumentasi harus diajukan sebelum persidangan dimulai. Ketentuan ini bukan berarti wartawan dilarang meliput, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti protokol demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kehormatan proses peradilan.
“Wartawan perlu memahami ketentuan tersebut agar tetap dapat menjalankan fungsi jurnalistik tanpa mengganggu proses persidangan,” katanya.
Ia juga mengatakan selalu menyampaikan kepada ketua majelis hakim apabila ada wartawan yang melakukan peliputan, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 4 ayat (6) mengatur bahwa pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audiovisual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim yang bersangkutan sebelum persidangan dimulai.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (7) menegaskan bahwa dokumentasi tersebut tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum.
Karena itu, wartawan perlu memastikan status persidangan sebelum melakukan dokumentasi. Izin untuk mendokumentasikan sidang terbuka tidak dapat dijadikan dasar untuk merekam persidangan yang dinyatakan tertutup.
Dalam perkara tertentu yang menurut undang-undang wajib diperiksa secara tertutup, wartawan juga dituntut lebih cermat. Pembatasan ini berkaitan dengan perlindungan hak para pihak, terutama korban dan anak yang identitasnya wajib dirahasiakan.
*Jaga Ketertiban di Ruang Sidang*
Selain aturan dokumentasi, Wattimena mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan ketertiban selama berada di ruang sidang.
Wartawan maupun pengunjung harus menghormati jalannya persidangan, tidak membuat kegaduhan, serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi hakim, jaksa, penasihat hukum, saksi, maupun pihak yang berperkara.
Penggunaan telepon seluler juga harus memperhatikan tata tertib, termasuk memastikan nada dering tidak mengganggu jalannya persidangan.
Di sisi lain, Wattimena menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk perkembangan penanganan perkara di pengadilan.
Ia mengajak insan pers untuk terus meningkatkan kemampuan jurnalistik melalui kebiasaan membaca, menulis, dan memperdalam pemahaman terhadap persoalan hukum.
“Teman media harus bangga dengan Kota Batam, karena tidak semua punya kesempatan bekerja di Batam. Tanpa media, saya tidak apa-apanya di Batam. Batam adalah miniatur Indonesia karena diapit oleh dua negara tetangga,” ujar Wattimena.
Menurutnya, komunikasi antara pengadilan dan insan pers penting untuk mendukung penyampaian informasi kepada publik.
Bagi wartawan, pemahaman terhadap aturan peliputan harus berjalan beriringan dengan penerapan prinsip jurnalistik, mulai dari verifikasi informasi, konfirmasi kepada pihak berwenang, hingga menjaga asas praduga tak bersalah.
.jpeg)
