BATAMRAMAH.COM, BATAM –Di balik sosok tegasnya di ruang sidang, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., Hakim sekaligus Juru Bicara PN Batam, dikenal sebagai pribadi yang ramah dan dekat dengan semua kalangan.
Pria kelahiran Jayapura, 28 Desember 1971 ini bukan sosok baru di dunia hukum. Perjalanannya justru penuh cerita haru.
Siapa sangka, sebelum menjadi hakim, ia adalah pengusaha otomotif di Jakarta. Bahkan ia sempat menimba ilmu di firma hukum OC Kaligis dan membuka kantor sendiri di Menteng.
Namun panggilan hati membawanya kembali ke tanah kelahirannya. Pada 2004, ia lolos seleksi calon hakim dari 300 peserta dan dengan sengaja meminta ditempatkan di Papua.
"Saya ingin kembali dan bermanfaat untuk orang-orang di sana," ujarnya mengenang.
Selama 15 tahun, ia mengabdi di pelosok Papua. Mulai dari PN Serui yang saat itu fasilitasnya sangat minim, PN Manokwari, hingga PN Sorong. Jauh dari keluarga di Jakarta, ia jalani dengan ikhlas.
Kini, sejak 2024, ia mengabdi di PN Batam. Pengalaman panjang di Papua membuatnya lebih bijak dalam melihat perkara.
Salah satu prinsipnya, hukum harus berkeadilan, bukan sekadar menghukum. Ia pernah memvonis 9 bulan untuk kasus pencurian laptop yang dituntut 9 tahun, karena mempertimbangkan laptop sudah kembali dan pelaku terdesak kebutuhan istri yang sedang hamil.
Nilai-nilai kemanusiaan itu yang ia bawa hingga ke Batam.
Tak heran, di PN Batam, sosok lulusan SMA Negeri 1 Abepura dan Universitas Cenderawasih ini cepat membaur. Hobinya otomotif juga membuatnya dekat dengan banyak komunitas.
Kecintaannya pada dunia hukum pun menurun ke anak-anaknya. Putri sulungnya, kini menjadi Notaris di Tanjungpinang, dan putra bungsunya menjadi Lawyer di Jakarta.
