![]() |
| Istimewa |
Batamramah.com, TANJUNGPINANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara proyek senilai Rp11,913 miliar yang bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan TA 2018 tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang kini menjadi materi utama penyidikan.
"Dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperterang tindak pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab atau tersangka," ujar Senopati.
Ia menambahkan, Kejati Kepri berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi penataan kawasan Tasek Gemilang ini akan disampaikan secara berkala kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
